Beberapa waktu yang lalu Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementerian Agama mengeluarkan surat keputusan tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar untuk Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Surat tersebut dibagi menjadi tiga bagian berdasarkan satuan pendidikan. Surat yang pertama adalah SK Dirjen Pendis Nomor 5161 Tahun 2018, surat
SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Penilaian Hasil Belajar Madrasah Tahun 2018
Diterbitkan September 28, 2018
Tags
Artikel Terkait
Newsletter
Berlangganan artikel terbaru dari blog ini langsung via email
EmoticonEmoticon